Di antara
kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Sejahat-jahat
pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya, mereka bertanya: bagaimana
ia mencuri dalam sholatnya? Beliau menjawab: (Ia) tidak menyempurnakan ruku’
dan sujudnya.” [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul jami’
hadits no: 997]
Thuma’ninah
adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para ulama
memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca
tasbih. [Lihat fiqhus sunnah sayyid sabiq: 1/124]
Meninggalkan
Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud,
tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud,
semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum
muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan tak ada satu masjid pun kecuali di
dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah
adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh
persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tidak sah
shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’
dan sujud.” (HR. Abu Dawud: 1/533, dalam shahih jami’ hadits No: 7224)
Tak diragukan
lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan
ancamannya.
Abu Abdillah
Al Asy’ari berkata: “(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
shalat bersama sahabatnya kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka.
Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu
ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Apakah kalian
menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti
ini(shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia
mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya
perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar
yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa
cukup (kenyang) dengannya.” [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab
shahihnya: 1/322, lihat pula shifatus shalatin Nabi, oleh Al Albani hal: 131]
Sujud dengan
cara mematuk maksudnya: sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan
lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah
sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud
dengan tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua
telapak kakinya.” [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid
sabiq: 1/124]
Zaid bin wahb
berkata: Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’
dan sujudnya, ia lalu berkata: kamu belum shalat, seandainya engkau mati
(dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam)
yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.
Orang tidak
thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya
mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan
tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi
shalat-shalatnya di masa lalu, hal itu berdasarkan hadits berikut ini:
“Kembalilah
dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”
Banyak Melakukan Gerakan Sia-Sia Dalam Shalat
Sebagian umat
Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak
ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam
firman-Nya:
“Berdirilah
karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ (Al-Baqarah: 238)
Juga tidak
memahami firman Allah:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya.” (Al-Mu’minuun: 1-2)
Suatu saat
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang hokum meratakan tanah
ketika sujud. Beliau menjawab: “Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam
keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup) sekali
meratakan kerikil.” [Hadits riwayat Abu Dawud No: 1/581; dalam shahihil jami’
No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Muaiqib, ket: Syaikh Bin
Baz)]
Para ulama
menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat
membatalkan shalat. Apalagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat.
Berdiri dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala sambil melihat jam tangan,
membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke
kiri, ke kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut
penglihatannya atau syaitan melalaikannyadari ibadah shalat.
Mendahului Imam Secara Sengaja Dalam Shalat
Di antara
tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Subhanahu Wata’ala
berfirman: “Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Al-Isra’: 11)
Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Pelan-pelan adalah dari Allah dan
tergesa-gesa adalah dari syaitan.” [Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul
Kubra: 10/104; dalam As Silsilah As Shahih hadits No: 1795]
Dalam shalat
jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului
imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam
imam. Mungkin dengan tidak disadari, hal itu juga terjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang
barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam diperingatkan dan diancam secara keras, dalam
sabdanya: “Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa
Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR Muslim: 1/320-312).
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya
dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi
terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat
dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah
yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam
telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf (ra’)
dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak
imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika
demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu,
sahabat Nabi, Radhiallahu Anhum, sangat berhati-hati sekali untuk tidak
mendahului Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Salah seorang sahabat bernama Al
Barra’ bin Azib Radhiallahu’anhu berkata:
“Sungguh
mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam. Maka, jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat
seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang
ada di belakangnya bersimpuh sujud (bersamanya).” (HR Muslim, hadits No: 474).
Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mulai udzur dan geraknya tampak
pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya: “Wahai
sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk (lanjut usia), maka janganlah kalian
mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud.” (HR Baihaqi No: 2/93 dan hadits tersebut
dihasankan di Irwa’ul ghalil No: 2/290)
Dalam
shalatnya, imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaiman
disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu: “Bila Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika
berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian bertakbir ketika turun
(hendak sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian takbir
ketika sujud, kemudian takbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau
lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari
dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama).”
Jika imam
menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum
memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagimana disebutkan di muka
maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna. (Disarikan dari: Dosa-dosa yang
dianggap biasa oleh Muhammad Shalih Al Muhajjid (ebook))