Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa Dalam Sholat

Tidak Thuma'ninah Dalam Shalat

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya, mereka bertanya: bagaimana ia mencuri dalam sholatnya? Beliau menjawab: (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997]

Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. [Lihat fiqhus sunnah sayyid sabiq: 1/124]

Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Abu Dawud: 1/533, dalam shahih jami’ hadits No: 7224)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asy’ari berkata: “(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama sahabatnya kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini(shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya.” [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/322, lihat pula shifatus shalatin Nabi, oleh Al Albani hal: 131]

Sujud dengan cara mematuk maksudnya: sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kakinya.” [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/124]

Zaid bin wahb berkata: Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.

Orang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, hal itu berdasarkan hadits berikut ini:
“Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”

Banyak Melakukan Gerakan Sia-Sia Dalam Shalat

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firman-Nya:
“Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ (Al-Baqarah: 238)
Juga tidak memahami firman Allah:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mu’minuun: 1-2)

Suatu saat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang hokum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab: “Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup) sekali meratakan kerikil.” [Hadits riwayat Abu Dawud No: 1/581; dalam shahihil jami’ No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Muaiqib, ket: Syaikh Bin Baz)]

Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, ke kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya atau syaitan melalaikannyadari ibadah shalat.

Mendahului Imam Secara Sengaja Dalam Shalat

Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Al-Isra’: 11)

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Pelan-pelan adalah dari Allah dan tergesa-gesa adalah dari syaitan.” [Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul Kubra: 10/104; dalam As Silsilah As Shahih hadits No: 1795]

Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tidak disadari, hal itu juga terjadi pada dirinya sendiri.

Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya: “Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR Muslim: 1/320-312). Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.

Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf (ra’) dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.

Dahulu, sahabat Nabi, Radhiallahu Anhum, sangat berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ bin Azib Radhiallahu’anhu berkata:

“Sungguh mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Maka, jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud (bersamanya).” (HR Muslim, hadits No: 474). Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mulai udzur dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk (lanjut usia), maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud.” (HR Baihaqi No: 2/93 dan hadits tersebut dihasankan di Irwa’ul ghalil No: 2/290)

Dalam shalatnya, imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaiman disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu: “Bila Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian bertakbir ketika turun (hendak sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian takbir ketika sujud, kemudian takbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama).”

Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna. (Disarikan dari: Dosa-dosa yang dianggap biasa oleh Muhammad Shalih Al Muhajjid (ebook))